QRIS Bisa Jadi Solusi Berantas Peredaran Uang Palsu untuk Pedagang Terbit : Maret 20, 2023 - Penulis : Zagita Allifya - Kategori : Ekonomi BENGKULU – Kepala Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, Darjana salah satu upaya BI untuk mengatasai peredaran uang palsu yakni dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk para pedagang. “Salah satu upaya yang kami lakukan adalah kampanye QRIS dan mengajak para pelaku UMKM untuk menggunakan QRIS untuk menghindari uang palsu,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwasanya sosialisai mengenai dompet digital ini harus tetap diperluas dan kita bisa mengajarkan para pedagang untuk mendaftarkan usaha mereka agar dapat menggunakan QRIS. “Untuk pasar tradisional dan mereka yang belum mengerti kami akan berupaya meningkatkan sosialisasi penggunaan QRIS, agar mereka juga bisa menggunakannya supaya terhindar dari pembweli yang membawa uang palsu,” jelasnya. Ia menuturkan pihak BI sedang berupaya untuk memberantas beredarnya uang palsu tersebut. Dengan Kerjasama BI dan Kapolda Bengkulu untuk menindaklanjuti para pelaku pengedar uang palsu. “Kami dan Kapolda sudah bekerjasama untuk memberantas peredaran uang palsu dan akan memberikan sanksi yang sesuai kepada para pelaku,” pungkasnya. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Angka Kemiskinan di Provinsi Bengkulu Menurun 0,48 Persen Bengkulu Alami Deflasi Pertama di Tahun 2024 Perekonomian di Bengkulu Dinilai Masih Rendah, Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Investasi Ekspor dan UMKM Groundbreaking Rafflesia Rendezvous di kawasan Stadion Semarak Dana Padanan Bawa Polije Temukan Cara Pangkas Biaya Pakan Unggas Pakai Suplemen Bekicot Target PAD DisperindagkopUKM Mukomuko Menurun Angka Kemiskinan di Provinsi Bengkulu Menurun 0,48 Persen Bengkulu Alami Deflasi Pertama di Tahun 2024 Perekonomian di Bengkulu Dinilai Masih Rendah, Pemerintah Bentuk Tim Percepatan Investasi Ekspor dan UMKM Groundbreaking Rafflesia Rendezvous di kawasan Stadion Semarak Dana Padanan Bawa Polije Temukan Cara Pangkas Biaya Pakan Unggas Pakai Suplemen Bekicot Target PAD DisperindagkopUKM Mukomuko Menurun