Logo

Proyek Pembangunan Pemecah Gelombang BWS VII Diusut Kejati

Bengkulu – Diduga ada kerugian Negara secara kasat mata, melalui Aspidsus Kejati Bengkulu mengusut proyek Pembangunan Pemecah Gelombang Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, di Pantai Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Pasar Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Henri Nainggolan, pekerjaan pembangunan Pengaman Abrasi Pantai (Pemecah Gelombang) Pantai Ipuh adalah proyek multiyers tahun 2017 – 2018 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bidang Sumber Daya Air (SDA), yang mulai dikerjakan oleh PT Brantas Adi Praya selaku Kontraktor pelaksana pada tahun 2017.

“Pengerjaan proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp. 90 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp. 87 miliar tersebut, diduga kuat tidak sesuai dengan spesipikasi teknis.” Kata Henri kepada wartawan.

“Kemudian setelah diturunkan bidang Inteljen untuk melakukan penyelidikan, yang selain secara kasat mata sudah ditemukan adanya indikasi Kerugian (Keuangan) Negara, di proyek tersebut juga diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi. Dan itu kita belum menguji secara langsung batu-batu untuk Penyangga Abrasi Pantai apakah sesuai denghan speisfikasi,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa karena dana yang digunakan bersumber dari APBN maka Penyidik akan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat. Yang pasti menurut dia, status perkaranya akan segera dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan. “ Dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke Penyidikan,” jelas Henri.

Sementara tentang kemungkinan keterlibatan Pejabat daerah masih akan dikembangkan, untuk mengetahui apakah pada pelaksanaanya ada keterlibat pihak Pemerintah setempat atau tidak. “ Kita selidiki lagi kemana arahnya. Bisa saja kita buatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setahu kita, proyek APBN adalah pihak Balai (BWSS VII Bengkulu) langsung yang ambil alih,” ujar Hendri.

Seperti diketahui, sebelumnya setelah Dasmeri ST, mantan PPK proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Air Alas tahun 2017 BWSS VII Bengkulu yang kini menjabat Kepala SNVT PJPA dipanggil Polda Bengkulu. Berikutnya adalah Iskandar, mantan PPK proyek Pengaman Pantai Pasar Ipuh tahun ‘Jamak’ 2017-2018, yang kini menjabat Kepala SNVT PJSA di Instansi yang sama, juga dipanggil Polda Bengkulu.

“Jika Dasmeri dipanggil Polda Bengkulu diduga terkait dugaan Pencairan 100 persen dana proyek Irigasi Air Alas 2017 tanpa Berita Acara PHO, sementara Iskandar diduga terkait pelaksanaan proyek multiyers Pengaman Pantai Pasar Ipuh, Kabupaten Mukomuko,” ungkap seorang sumber di Internal BWSS VII Bengkulu, yang meminta untuk tak disebutkan namanya.

“Tentang apa detailnya memang saya belum tahu pasti. Tetapi menurut logika, jika seorang ASN atau pejabat yang bertanggung jawab atas fisik dan keuangan proyek yang dananya bersumber dari Keuangan Negara dipanggil Polisi, sangat wajar jika saya atau siapapun berasumsi negatif,” kata si sumber.

“Yang saya tahu, pada saat Pelelangan (tender), tawaran PT Brantas Adipraya yang kemudian ditetapkan oleh Pokja sebagai Pemenang hanya sebesar Rp.79.329.100, atau sebesar 85 persen dari total Pagu Anggaran,” tambahnya.

Penulis : Redaksi/Imam Yusup