Logo

Proyek di Tabat Milik PGE Bukit Daun

Kondisi batas wilayah Lebong ketika belum digusur oleh PT PGE

Kondisi batas wilayah Lebong ketika belum digusur oleh PT PGE

LEBONG, bengkulunews.co.id – AKHIRNYA pihak PGE Hulu Lais angkat bicara perihal dugaan penyerobotan tapal batas(Tabat) yang diduga dilakukan oleh pihak PGE Hulu Lais. Menurut salah seorang perwakilan PGE Hulu Lais yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan adanya kegiatan PGE di sektor Bukit Daun, Air Nipis Kecamatan Air Dingin Kabupaten Lebong.

Namun proyek tersebut bukanlah kegiatan dari PGE Hulu Lais yang diduga oleh masyarakat Lebong selama ini, melainkan proyek tersebut dijalankan oleh PGE Sektor Bukit Daun.

“Iya, memang ada kegiatan PGE di sana, disekitar areal perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong. Hanya saja kegiatan itu bukan kita yang menjalankan, tetapi PGE Bukit Daun, Kabupaten Rejang Lebong. Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi pihak PGE Bukit Daun, karena itu bukan kita yang handel walaupun sama-sama PGE,” ujar sumber itu ditemui BN dilokasi PGE Hulu Lais, Kabupaten Lebong, belum lama ini.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut, pihak Pemkab Lebong sepertinya agak terkejut adanya pemberitaan dugaan penyerobotan tapal batas oleh PGE. Namun, ternyata jauh hari Pemkab Lebong telah lama melayangkan surat kepada Kecamatan Rimbo Pengadang perihal dugaan tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP, MSI melalui Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Drs. Firdaus, M. Pd.

“Sebenarnya kita sudah melayangkan surat kepihak Kecamatan Rimbo Pengadang tertanggal 04 Februari 2016 dengan nomor surat 620/096/BI/2016 perihal pembangunan jalan oleh PT. PGE di Desa Bio Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang yang beroperasi di kabupaten Lebong dan Rejang Lebong.

Maksud surat tersebut, intinya kita meminta pihak kecamatan mengecek kembali kondisi terkini dan melaporkan secara mendetail kepada Bupati Lebong. Namun hingga saat ini belum ada balasan hingga dimuat di media cetak, dengan alasan Kecamatan Rimbo Pengadang waktu itu adalah masih ingin berkoordinasi dengan pihak PT. PGE,” ujar Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, masalah tapal batas ini sangat penting untuk ditelaah dikarenakan tidak sembarang dalam menentukan titik tapal batas. Hal ini ditentukan dengan titik koordinat GPS dan dibangun berdasarkan Permendagri, sehingga menurutnya jika ada oknum yang berani mengganggu tapal batas tersebut sama dengan mengganggu kedaulatan suatu daerah.

“Tapal batas itu dibangun berdasarkan Permendagri dengan menggunakan titik koordinat GPS. Artinya, jika itu diganggu sama halnya dengan menggangu kedaulatan daerah kita.

Namun masalah ini harus tetap kita telaah lebih lanjut untuk mengambil langkah selanjutnya. Intinya, Pemkab Lebong intens memperhatikan daerah tapal batas Lebong. Sekedar informasi saja, di daerah perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong tepatnya di sekitar jembatan yang mejadi batas dua kabupaten itu, tahun ini juga akan kita realisasikan pembangunan gapura perbatasan yang bertuliskan selamat datang di Kabupaten Lebong dan Selamat Jalan dari Kabupaten Lebong.

Setelah dua belas tahun kita belum punya gapura batas kabupaten, tahun ini kita upayakan itu sudah ada. Karena itu penting, hanya saja untuk di perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara masih harus menunggu karena kita masih ajukan pengkajian atas wilayah yang kita klaim sebagai Kecamatan Padang Bano. Namun demikian, harapan kita agar bisa juga terealisasi pembangunan gapura tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong,” tegas Firdaus.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong, Fakhrurozi, S. Sos, M. Si menyesalkan jika memang terjadi seperti dalam pemberitaan. Seharusnya pihak PT. PGE tetap berkoordinasi dengan pihaknya, dikarenakan pengurusan izin guna lahan hutan Kabupaten Lebong juga berasal dari SKPD yang dipimpinnya.

“Saya sangat menyesalkan jika memang patok itu diserobot dengan alasan apapun. Memang pada saat membuka lokasi di Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Penghadang, kita juga ada beserta dengan pihak dinas kehutanan Rejang Lebong ketika itu.

Hanya saja kita tidak terlalu memperhatikan patok itu. Intinya walaupun ada kegiatan apapun bentuknya jangan menggangu patok itu. Kita khawatir jika terjadi ketersinggungan kepentingan antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong, karena izin eksplorasi hutan Lebong itu juga ada andil dari kami. Kemudian kepada pihak kecamatan juga sebenarnya harus berkoordinasi dengan kita, apapun bentuknya yang berkaitan dengan tupoksi yang kami bidangi,” Demikian Fakhrurozi. (118)