Prof Herlambang: Berkas Tak Dikembalikan, Kejaksaan Keliru Sidang Praperadilan SKP2 dipimpin Hakim tunggal Suparman Terbit : Maret 24, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : Hukum bengkulunews.co.id – Sidang praperadilan SKP2 (Surat ketetapan Pemberhentian Pengusutan) Novel masih berlanjut. Kamis (24/3) guru besar hukum pidana Universitas Bengkulu, Profesor Herlambang hadir di persidangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Berdasarkan kronologis terbitnya SKP2, Profesor herlambang menilai kejaksaan telah lakukan kekeliruan yakni menarik berkas dakwaan yang telah dilimpahkan ke PN Bengkulu dan tidak memperbaikinya, justru menerbitkan SKP2. Menarik berkas perkara di pengadilan menurutnya boleh dilakukan dengan catatan untuk diperbaiki dan dikembalikan ke pengadilan setelah penyempurnaan dakwaan. “Pengadilan bisa menyidangkan tersangka Novel secara in absentia. Maka dari itu biarkan penegak hukum menjalankan fungsinya masing-masing,” terang Prof Herlambang. Terlebih lagi ia mengatakan seolah adanya intervensi dari eksekutif kepada yudikatif. Sehingga tatanan hukum atau sistem peradilan menjadi rusak. Kondisi seperti ini, masih menurut Prof Herlambang membuat pengadilan kehilangan wibawanya. Seolah mengamini pendapat sang saksi ahli, pengacara korban Novel, Yuliswan mengatakan pengadilan bisa saja menuntut kejaksaan atas tidak dikembalikannya berkas dakwaan yang ditarik. Ditegaskanny bahwa hal itu merupakan penggelapan.(122) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan