Logo

Prof Herlambang: Berkas Tak Dikembalikan, Kejaksaan Keliru

Sidang Praperadilan SKP2 dipimpin Hakim tunggal Suparman

Sidang Praperadilan SKP2 dipimpin Hakim tunggal Suparman

bengkulunews.co.id – Sidang praperadilan SKP2 (Surat ketetapan Pemberhentian Pengusutan) Novel masih berlanjut. Kamis (24/3) guru besar hukum pidana Universitas Bengkulu, Profesor Herlambang hadir di persidangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan pemohon.

Berdasarkan kronologis terbitnya SKP2, Profesor herlambang menilai kejaksaan telah lakukan kekeliruan yakni menarik berkas dakwaan yang telah dilimpahkan ke PN Bengkulu dan tidak memperbaikinya, justru menerbitkan SKP2. Menarik berkas perkara di pengadilan menurutnya boleh dilakukan dengan catatan untuk diperbaiki dan dikembalikan ke pengadilan setelah penyempurnaan dakwaan.

“Pengadilan bisa menyidangkan tersangka Novel secara in absentia. Maka dari itu biarkan penegak hukum menjalankan fungsinya masing-masing,” terang Prof Herlambang.

Terlebih lagi ia mengatakan seolah adanya intervensi dari eksekutif kepada yudikatif. Sehingga tatanan hukum atau sistem peradilan menjadi rusak. Kondisi seperti ini, masih menurut Prof Herlambang membuat pengadilan kehilangan wibawanya.

Seolah mengamini pendapat sang saksi ahli, pengacara korban Novel, Yuliswan mengatakan pengadilan bisa saja menuntut kejaksaan atas tidak dikembalikannya berkas dakwaan yang ditarik. Ditegaskanny bahwa hal itu merupakan penggelapan.(122)