Bengkulu News #KitoNian

Potensi Penyimpangan KUHP Baru dan Risiko Bagi Jurnalis

RKUHP baru saja disahkan menjadi Undang-Undang oleh Pemerintah meskipun hingga saat ini masih menuai kritik dari banyak kalangan. BN

BENGKULU – Pemerintah baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. Sejumlah pasal dinilai masih bermasalah, diantaranya soal penghinaan presiden hingga zina.

Aliansi Jurnalis Independen mencatat ada 18 pasal yang masih menjadi kontroversi. Pasal-pasal ini dianggap dapat menjerat siapapun termasuk jurnalis dan orang-orang yang berjuang lewat kebebasan berekspresi.

Ketua AJI Bengkulu, Harry Siswoyo mengatakan, pengesahan KUHP baru ini merupakan indikator buruk dari jalannya demkorasi di Indonesia. Penerapan KUHP ini akan memberikan ketakutan pada publik untuk menyampaikan kritik.

“Pers ini akan kesulitan. Sederhananya, untuk mencari narasumber yang kritis. Ketika akan bicara kritis mereka khawatir, karena kebebasan berekspresinya akan terganggu,” katanya pada bengkulunews.co.id, Kamis (8/12/2022).

Harry menyampaikan, jalannya KUHP juga akan mempersempit ruang gerak jurnalis. Pasal-pasal seperti penghinaan presiden dan larangan berita bohong dianggap dapat menutup akses untuk memperoleh informasi.

“Akan ada yang terkena pidana karena mengungkapkan aspirasi atau mengkritik pemerintah. Atau pilihannya, kita (pers) akan sulit sekali menemukan orang (narasumber) yang kritis karena ketakutan untuk berbicara,” katanya.

Menurut Harry, KUHP ini menyasar penuh kebebasan berekspresi masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan menambah daftar orang atau jurnalis yang dipidana karena sikap kritisnya terhadap pemerintah.

Ia mengungkap, sebelum KUHP ini disahkan telah ada 20 lebih jurnalis yang dipidana terkait dengan produk jurnalistik yang dibuat. Catatan ini belum melibatkan orang-orang yang mengalami kekerasan langsung akibat kritik yang dilontarkan.

“Sebelum KUHP ini saja sudah banyak daftar hitam publik kita yang terkena. Apalagi ini sudah disahkan,” ungkap Harry.

Penghinaan Presiden dan Berita Bohong

Salah satu pasal yang dimuat dalam KUHP baru yakni melarang adanya penghinaan terhadap presiden. Pasal 218 ini berbunyi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Harry mengatakan, kata penghinaan dalam pasal tersebut memiliki arti yang luas. Pasal ini memungkinkan setiap orang mendefinisikan penghinaan menurut persepsinya masing-masing.

“Definisi penghinaan itu kabur sekali. Kalau kita menulis di Facebook misalnya, negara gagal mensejahterakan masyarakat atau presiden gagal, apakah itu disebut penghinaan?” tanya Harry.

Menurutnya, kata-kata ini sering diungkapkan langsung oleh narasumber dalam konteks mengkritik kinerja pemerintah. Aturan ini dianggap sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman.

Ia menyebut kritik adalah risiko dari sebuah jabatan publik meskipun kata-kata yang dilontarkan kadang cukup keras. Hal ini tidak bisa dianggap sebuah penghinaan terhadap lembaga negara.

“Beberapa negera di luar negeri, penghinaan terhadap pejabat negera ini sudah out of the date. Itu sudah menjadi risiko menjabat,” kata Harry.

Pasal lain yang juga bersinggungan dengan pers yakni larangan memuat berita bohong. Pasal ini menyebut seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahui bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

Harry menilai ada kesalahpahaman terkait definisi berita bohong yang tertulis dalam KUHP tersebut. Kata ‘berita’ dalam pasal ini tidak tepat jika disandingkan dengan kata ‘bohong’ sebab berita adalah informasi yang telah terverifikasi.

“Kalau kita telaah dalam KBBI, berita itu adalah informasi yang sudah terverifikasi dan sebagainya, jadi agak rancu ada berita tapi bohong,” ungkap Harry.

Pasal ini, menurutnya akan berakibat pada penyangkalan terhadap berita yang disampaikan media jika tidak sesuai dengan kehendak pemerintah.

“Negara dengan kapital yang besar ini bisa memanipulasi dan itu nanti dianggap kita (pers) yang bohong,” ujar Harry.

Baca Juga
Tinggalkan komen