Bengkulu News #KitoNian

DPR Resmi Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

Tangkapan layar Youtube DPR RI

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11, Selasa (6/12/2022). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto menyampaikan laporan atas proses pembentukan RKUHP tersebut. Dalam laporannya, Bambang mengatakan pembahasan RKUHP ini telah melalui proses pendalaman, pengkajian dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Seminar atau diskusi sekaligus menggali aspirasi masyarakat dan melakukan pengayaan materi,” katanya, dikutip dari youtube DPR RI.

Bambang melanjutkan, pembentukan RKUHP merupakan upaya rekodefikasi dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini. RKUHP ini membawa misi dekolonialisasi, harmonisasi dan konsolidasi tentang hukum pidana.

RKUHP ini juga menandai perkembangan hukum di masyarakat dengan tujuan menjamin kepastian hukum, menciptakan keadilan dalam proses pidana hingga memperkuat penegakan supremasi hukum di Indonesia.

“RUU KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku selama ini, yaitu 76 tahun lebih berperan sebagai sumber utama hukum pidana di Indonesia, namun pengaturan dalam KUHP saat ini tidak relevan lagi,” ungkap Bambang.

Mewakili eksekutif, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, KUHP miliki kolonial Belanda telah berkembang dan memiliki tiga rumusan yaitu perbuatan yang dilarang, perumusan pertanggungjawaban pidana dan sanksi.

“Oleh karena itu perkembangan hukum pidana yang terjadi perlu diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan melakukan upaya rekodefikasi, yang mencakup konsolidasi, sinkronisasi peraturan hukum pidana,” sampai Yasonna.

Baca Juga
Tinggalkan komen