Polsek Talo Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Beraksi di Belasan TKP Polsek Talo Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Beraksi di Belasan TKP. Foto, Tribratanews Terbit : Januari 27, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum, Seluma SELUMA – Tiga orang tersangka berinisial RP (17), AL (17) serta DH (20) warga Kabupaten Seluma akhirnya ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu. Kapolsek Talo IPTU Nofrizal mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka curanmor tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 di Desa Talang Kabu Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma. ”Dari ketiga tersangka dua diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar,” ungkap Kapolsek Talo, Kamis (27/01/2022). Kapolsek Talo menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan LP-B/40/I/2022/SPKT/POLSEK TALO/RES SELUMA/BENGKULU. ”Ketiga tersangka melakukan aksi curanmor di desa Rawa indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 11.30 wib,” jelas Kapolsek Talo. Kapolsek Talo mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka bahwa ketiganya terlibat dalam 13 TKP. Dari ketiga tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda merk Sonic, 2 unit HP, 1 unit BPKB motor Supra fit dalam kondisi terbakar, serta 1 unit motor mio yang digunakan dalam melakukan aksinya. Kapolsek menambahkan, dari pantauannya saat ini masyarakat di Kecamatan Ilir Talo banyak yang enggan untuk melapor apabila menjadi korban pencurian baik yang kerugiannya kecil ataupun besar. ”Apabila ada kejadian yang sifatnya menonjol ataupun tidak menonjol segera melapor ke Polsek Talo,” imbau Kapolsek Talo. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia