Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Polri Ungkap Investasi Ilegal dengan Modus Modal Alat Kesehatan

Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/01/22). Foto, Tribatanews.polri

JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi ileggal modal Alkes di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dia melakukan investasi kepada tersangka VA. Dia (VA) menggugah di story WA terkait penawaran investasi Sunmod Alkes. Tersangka mengajak teman dan koleganya untuk membantu memberikan modal dalam rangka pengadaan barang di Dinkes dan Dikbud, ” terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/01/22).

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan investasi bodong tersebut sudah dijalankan sejak sejak tahun 2020. Keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni VA, BS, DR dan DA.

“Ternyata tender dan SPK yang dibuat tersangka ini bohong semua. Kami telah menerima laporan 283 korban dan total kerugian dari korban Rp 503 M, ” tutur Jenderal Bintang Satu.

Jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dari pelaku dan tindak pidana pencucian uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber : tribratanews.polri

Baca Juga
Tinggalkan komen