Logo

Polres Kepahiang Berhasil Ringkus Buronan Pelaku Curas 2016

Kepahiang – Polres Kepahiang berhasil menangkap SA (50) warga Bumi Ayu Kota Bengkulu merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) 4 tahun silam.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi sejak 2016.

“Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2020 sekira jam 23.00 WIB, di kediamannya di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dipimpin Kasat Reskrim,” pungkas Kapolres dalam pers rilisnya, Jumat kemarin (5/6/20).

Saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata api laras pendek rakitan dan senjata tajam jenis pisau. Korban kemudian diikat dan dipukuli hingga mengalami luka yang cukup berat.

”Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 dan 4 KUHP dengan Ancaman Pidana selama 12 Tahun,” ujar Kapolres.(red)