Logo

Polisi Ungkap Cara Baru Peredaran Narkoba, Diedarkan Lewat Maps

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol M. Simaremare saat press conference yang digelar di aula Ditresnarkoba, Jumat (15/07/22). Foto, Humas Polda Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol M. Simaremare saat press conference yang digelar di aula Ditresnarkoba, Jumat (15/07/22). Foto, Humas Polda Bengkulu

BENGKULU – Polda Bengkulu berhasil mengamankan 32 paket sabu seberat 100 gram asal Sumatera Barat. Polisi juga menangkap tiga orang tersangka.

Tersangka D ditangkap di Kelurahan Jembatan Kecil pada hari Jum’at sekitar pukul 21.00 wib, tersangka AP hampir sama waktunya, sedangkan untuk yang tersangka K ditangkap keesokan harinya.

”Awal mulanya barang datang dari Padang kemudian dijemput oleh salah satu tersangka di perbatasan kemudian dibawa ke Bengkulu dan langsung dipecah,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Jumat (15/07/2022).

Sabu ini masuk ke Bengkulu dengan cara dijemput oleh tersangka D di perbatasan Padang yakni di Mukomuko. Barang yang telah sampai di Bengkulu diambil oleh tersangka D lalu didistribusikan ke tersangka AP dan ditranfer kembali ke tersangka K.

”Jadi ada tiga tersangka dalam satu rangkaian, kalau yang dua itu kategorinya sudah pengedar kalau yang satu ini sebagai kurir,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Untuk pengedaran di Bengkulu para tersangka memanfaatkan maps dalam melakukan transaksi jual beli. Barang akan diletakkan di satu titik kemudian pembeli mengambil sendiri dengan dipandu lewat maps.

”Ini semua dari luar negeri dan didistribusikan di beberapa lokasi bisa di Sumatera, Jawa, dan lainnya kemudian di pecah- pecah lagi,” sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.

”Ketiga Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.