Logo

Polisi Tangkap Pengedar Pestisida Palsu, Barang Sudah Beredar di Rejang Lebong

BENGKULU – Seorang warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan berinisial ED (38) ditangkap personil Unit I Subdit Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., melalui Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari mengungkapkan, ED ditangkap lantaran mengedarkan pestisida palsu.

”Tersangka kami tangkap di Kecamatan Lubuk Alung Kota Padang Provinsi Sumbar,” ungkap Kasubdit Indagsi, Senin (07/03/22).

Polisi sebelumnya melakukan dua kali pemanggilan terhadap tersangka. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Alhasil, polisi melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.

“Dua kali pemanggilan selalu mangkir ED akhirnya kami tangkap pada hari Kamis 03 maret 2022 sekira pukul 19.30 wib,” jelas Kasubdit Indagsi.

Kasubdit Indagsi mengatakan, ED ditangkap setelah diketahui mengedarkan pestisida palsu yang dibeli dengan harga murah kemudian diganti merk untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, dan sudah diedarkan di Kabupaten Rejang Lebong.

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem Budi daya berkelanjutan dan pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 113 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan diwilayah hukum Polda Bengkulu.