Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Polisi Tangkap Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

Lebong – Diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, BM (26) Warga Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diamankan Polisi.

Diungkapkan Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Suroso Risdianto, perbuatan tersebut dilakukan pelaku kepada korban yang merupakan muridnya itu sendiri sebanyak 8 (delapan) kali sejak tahun 2018 hingga kini.

“Pelaku BM telah kita amankan kemarin siang Rabu (3/6) dari kediamannya yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai kelengkapan berkas perkara,” ujar Kapolsek.

Pelaku, kata Kapolsek, dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hingga kini, korban melapor sudah dua orang. Korban semuanya anak dibawah umur,” ujarnya.

Lanjutnya, tidak menutup kemungkinan masih akan ada penambahan karena antara korban dan pelaku ini terdapat kedekatan karena pelaku merupakan gurunya sendiri.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku bersama kelengkapan berkas awal saat ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu,” pungkasnya mengakhiri.(red)

Baca Juga
Tinggalkan komen