Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Pasar Bengkulu Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Pasar Bengkulu Terbit : Juni 30, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum BENGKULU – Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan warga di Jalan Enggano RT 02 RW 01 Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Kamis (30/06/2022) sekira pukul 07.15 wib. Mayat pertama kali ditemukan oleh Tedi yang sedang mengecek batu bara di pinggir laut. Setelah memastikan benda yang terapung di atas air tersebut saksi langsung memanggil Ketua RT dan kepolisian setempat. Pada saat pertama kali ditemukan kondisi mayat tidak berbusana serta untuk identitas mayat yang ditemukan belum diketahui sampai saat ini. Warga setempat juga tidak mengenal sosok tersebut. “Jenazah sudah dibawa ke RS bhayangkara untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombepol. Sudarno, S. Sos, MH. Polisi juga belum bisa memastikan apakah mayat yang ditemukan merupakan korban tindak pidana. “Terdapat luka pada mayat di bagian kepala tapi belum dapat dipastikan apakah korban tindak pidana,” ungkapnya. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia