Bengkulu News

Polda Bengkulu Tegaskan Pidana Menanti Pembakar Hutan dan Lahan

Bengkulu - Menyikapi adanya beberapa temuan titik api yang dilaporkan terpantau citra satelit di wilayah Provinsi Bengkulu, Polda Bengkulu langsung merespon cepat. Anggota Polres diminta melakukan pengecekan lokasi yang menjadi titik pelaporan.

Alhasil, terdapat beberapa lokasi yang dilaporkan menjadi titik api berasal dari pembakaran yang dilakukan masyarakat untuk membuka ataupun membersihkan lahan pertanian.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dengan tegas mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menjadi penyebab kerusakan alam.

"Tindakan ini berbahaya, karena dapat menjadi penyebab terbakarnya hutan yang menimbulkan adanya kabut asap dan juga dapat membakar lahan milik warga yang lain," kata Sudarno.

Dia menambahkan karhutla sangat berpotensi terjadi karena cuaca panas yang melanda Provinsi Bengkulu.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sendiri, lanjut dia, dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Juga Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan," tegas dia.(red)