Logo

Polda Bengkulu Tangkap Suami Istri Penyelundup 300 Kg Daging Babi Ilegal

KOTA BENGKULU – Polda Bengkulu mengamankan seorang warga Kabupaten Mukomuko berinisial SH (48) usai melakukan percobaan penyelundupan daging babi ilegal.

SH bersama istrinya ditangkap saat melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Pelindo Pulau Baai Bengkulu. Ratusan kilo daging babi ilegal ini rencana akan diangkut ke Kabupaten Mukomuko.

“Setelah diperiksa diperkirakan jumlah daging babi itu sekitar 300 kg,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Aries Andhi, Jumat (21/01/2022).

Pengungkapan ini berawal saat polisi menerima informasi beredarnya daging babi hutan ilegal yang dijual ke Kota Bengkulu. Daging ini diduga tidak dilengkapi oleh dokumen karantina.

Personil Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui akan ada daging babi Ilegal yang dikirim menggunakan kapal dari Pulau Enggano menuju Kabupaten Mukomuko.

Saat melakukan pengecekan didapati informasi satu unit mobil pick up Nopol BD 9240 NC sedang melakukan bongkar muat daging babi tersebut.

“SH ini kami tangkap bersama istrinya sesaat usai bongkar muat di Pelabuhan Pelindo Pulau Bai Bengkulu,” jelas Dir Reskrimsus.

Setelah berhasil ditangkap, SH berserta ratusan kilogram daging celeng ilegal dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku diamankan oleh petugas ke Mapolda Bengkulu.

“Barang ini berasal dari pulau Enggano dan rencana oleh pelaku akan dibawa ke Kabupaten Mukomuko dan kami duga juga akan diedarkan ke Kabupaten atau kota lainnya,” pungkas Dir Reskrimsus.