PMII Curup Tolak Pelemahan KPK

Erlan Oktriandi
PMII Curup Tolak Pelemahan KPK

Rejang Lebong – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII) Cabang Curup melakukan aksi unjuk rasa, diantaranya menolak pelemahan KPK, di Gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (25/9/19).

Massa menggunakan sepeda motor tiba sekitar pukul 09.00 WIB, melakukan orasi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan serta membentangkan pamflet yang diantaranya bertuliskan PMII Curup menolak RUU KPK, Dewan Penipu Rakyat, Tunda RKUHP, Gelandangan itu luar biasa, korupsi itu biasa dan DPR! setan apa yang merasukimu.

Setelah berorasi dihalaman, kemudian perwakilan mahasiswa diajak berdialog dengan Ketua DPRD sementara Wahono dan para anggota dewan lainnya di ruang rapat lantai II.

Korlap aksi Yudi Heriansyah memaparkan sejumlah pasal yang revisi undang-undang KPK yang dinilainya bukan memperkuat KPK, tapi sebaliknya yakni melemahkan KPK. Menurutnya dalam penegakan hukum KPK tidak boleh diintervensi, karena korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela. Sehingga jika KPK dilemahkan dengan adanya intervensi maka hal itu diyakini akan membuat koruptor makin subur.

“Selama berdiri, KPK sudah menunjukkan taringnya, sudah banyak kasus korupsi dituntaskan. Tapi sekarang KPK mau diintervensi, maka dari itu kami meminta DPRD RL menandatangani surat pernyataan tentang penolakan revisi undang-undang KPK tersebut dihadapan kami semua. KPK harus berdiri sendiri dan tidak boleh disamaman dengan instansi lainnya,” katanya.

Suasana sempat panas saat perwakilan mahasiswa mengatakan heran karena anggota dewan tidak mengetahui sama sekali adanya perubahan undang-undang KPK tersebut.

Wahono selaku ketua DPRD sementara menegaskan bahwa pihaknya sudah memahami pasal demi pasal yang dirubah dalam revisi undang-undang KPK tersebut. Namun, DPRD Rejang Lebong menurutnya tidak bisa dipaksa atau ditekan dalam mengambil keputusan.

Dialog sempat ditunda dan Wahono menyatakan bahwa atas nama lembaga bersedia menandatangani tuntutan mahasiswa untuk mengirimkan surat ke DPR RI atas penolakan pengesahan revisi undang-undang KPK tersebut.

Namun sebelum penandatanganan surat tersebut, ketegangangan kembali terjadi karena mahasiswa tiba-tiba meminta Wahono bertanda-tangan diatas materai Rp 6.000. Namun oleh Wahono hal ini ditolak karena di pihak mahasiswa tidak disertai materai. Hingga kemudian mahasiswa sepakat untuk melepas materai tersebut baru kemudian Wahono menandatanganinya dan hanya dibubuhi cap.

Setelah terjadi kesepakatan, audiensi selesai dan para mahasiswa serta anggota dewan berkumpul di Lapangan DPRD. Setelah memaparkan hasil pertemuan antara anggota DPRD dengan perwakilan mahasiswa kepada rekanya yang menunggu diluar, kemudian diakhiri dengan doa dan foto bersama.

Reporter : Dedi Rasyid

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!