Logo

Pilkades Serentak Terkendala Perda

Drs. Firdaus, M.Pd
Kabag Pemerintahan Setda Lebong

Drs. Firdaus, M.Pd Kabag Pemerintahan Setda Lebong

Bengkulunews.co.id – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak se kabupaten Lebong terkendala belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pelaksanaan pilkades serentak. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Lebong, Drs. Firdaus, M.Pd kepada wartawan Bengkulu News ketika ditemui diruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan data desa yang kepala desanya yang telah habis masa jabatannya se kabupaten Lebong, terhitung akhir Desember 2015. Terdapat 39 desa yang akan melaksanakan pilkades se kabupaten Lebong, hanya saja pelaksanaan pilkadesnya kemungkinan belum dalam waktu dekat ini, dikarenakan kita masih terkendala peraturan daerah yang sedang disusun draftnya oleh Bagian Hukum Setda Lebong yang selanjutnya akan diadakan pengkajian Perda Pilkadesnya oleh Universitas Bengkulu (UNIB),”

“Pernah ada wacana pelaksanaan pilkades serentak dengan menggunakan payung hukum Peraturan Bupati Lebong (Perbup) namun setelah banyak telaah dan koordinasi ternyata pelaksanaan pilkades serentak dengan menggunakan payung hukum Peraturan Bupati Lebong (Perbup) sangat rentan terhadap pengaduan dan penuntutan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, maka dengan kata lain payung hukum perbup kita nilai sangat lemah dan konsekuensi pelaksanaannya nanti sangat besar. Makanya kita intens menjalin hubungan baik dengan pihak DPRD Lebong agar Perda tersebut segera dikeluarkan” ujar Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 mengamanatkan adanya Pilkades serentak.

“Pelaksanaan Pilkades serentak se kabupaten Lebong berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, mengingat masa bakti kepala desa se-kabupaten Lebong ini tidak sama maka kita tunjuk Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) yang berdasarkan undang-undang pula ditunjuk harus berlatarbelakang PNS yang diusahakan berdomisili di desa setempat,” pungkasnya.

“Masalahnya dalam prosesnya, jika di desa tersebut tidak terdapat PNSnya maka akan ditunjuk Plh yaitu Sekdesnya sendiri yang memimpin desanya hingga pilkades serentak bergulir, artinya seluruh kebijakan tentang desa tetap bisa dijalankan baik itu Pj. Kades maupun Plh. Kades semisal penggunaan ADD, Dana Desa, maupun kebijakan yang menyangkut desa dengan catatan harus tetap koordinasi kepada pihak kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, sedangkan untuk penunjukan Pj. Kepala desa se kabupaten Lebong di 39 desa yang bakal pilkades serentak rasanya kita tunggu dalam waktu dekat ini, lagi pula kan kita harus koordinasikan ke pak Bupati Lebong yang baru saja dilantik kemarin” ujar Firdaus.

Untuk pelaksaannya nanti pilkades serentak 39 desa, pemerintah daerah kabupaten Lebong telah menyiapkan dana pilkades sebesar 400 juta rupiah, kendalanya lagi pada tahun 2016 ini bakal ada lagi kepala desa yang habis masa kerjanya sebanyak 26 desa. Ini jelas tidak mungkin menggunakan dana yang 400 juta itu, maka pemkab Lebong terus berkoordinasi dan berkonsultasi ke kementrian dalam negeri, agar pelaksanaan pilkades serentak dikabupaten Lebong, dapat dilaksankan. (118)