Logo

Permintaan Guru yang Dikatapel Wali Murid Sulit Diwujudkan

BENGKULU – Ketua Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Bengkulu, Widyati Rosita menuturkan dengan terjadinya tindakan kekerasan yang dilakukan orang tua murid kepada guru membuat korban ingin melakukan mutase atau perpindahan tugas ke luar Provinsi.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut dapat dilakukan, namun memiliki proses yang panjang dan tidak mudah. Banyak hal yang harus dilakukan mulai dari pengumpulan berkas hingga pengajuannya ke pusat, sehingga akan memakan banyak waktu.

“Untuk perindahan tugas tidak semudah itu ya, karenakan beda provinsi jadi prosesnya panjang lagi. Mungkin kalau memang itu permintaan guru, tentu pihak dinas kalau mengizinkan bisa di proses. Tetapi proses ini tidak mudah karena melibatkan antar provinsi,” kata Widyati pada Bengkulunews.co.id Jumat (11/08/23) siang.

Ia juga menegaskan perpindahan atau mutasi tersebut tetap dapat terlaksana sebagai pegawai, dengan berbagai alasan. Namun karena perpindahan tersebut, menyangkut dua provinsi maka banyak tahapan yang harus dilakukan.

Mulai dari mekanisme peneriamaan lowongan guru di provinsi yang dituju, pengajuan kepada kepala Dikbud provinsi Bengkulu hingga pengurusan surat kedua provinsi. Sehingga banyak tahapan yang harus dilalui sebelum nantinya, guru tersebut di mutasi ke provinsi tujuan.

Belum lagi pengurusan surat butuh dan lolos tersebut, harus masuk ke pemerintahan pusat. Guru yang ingin melakukan mutasi juga harus menunggu, hasil dari pusat setelah mendapatkan surat butuh dari Provinsi Bengkulu dan keterangan terima dari provinsi yang dituju.

“Sangat mungkin di pindah, cuman karena perpindahan menyangkut antar provinsi maka kita harus melihat apakah Sumatera Selatan mau menerima. Menerima dalam artian apakah ada kebutuhan guru yang ada di sekolah, kalau tidak ada juga tidak mungkin. Jadi harus ada mekanismenya, dari sumsel meminta surat butuh dan di provinsi asal membutuhkan surat lolos. Kedua surat inilah yang dibutuhkan, jadi ini tidak mudah. Dimungkinkan tapi ada prosesnya,” demikian Widyati.