Logo

Penyuluhan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu

BENGKULU – Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Bengkulu, Muchamad Arifianto Arifianto menjelaskan dalam 13 pasal UU No.31 tahun 1998 jo UU No.20 Tahun 2021, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi.

“Pasal ini menerangkan secara rinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana mati, pidana penjara dan pidana denda korupsi,” katanya dalam penyuluhan hukum tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (4/12/2023)..

Ia mengatakan pemberantasan korupsi jangan hanya sekadar cita-cita. Tetapi harus dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan baik melalui sosialisasi maupun penyuluhan.

“Korupsi ini ibaratnya penyakit, jangan sampai timbul penyakit lebih baik mencegah daripada mengobati, karena ini bahaya,” jelasnya.

Korupsi tidak hanya masalah hukum saja melainkan juga masalah perilaku dari setiap individu. Oleh karena itu, diperlukan budaya yang harus ditanamkan, khususnya bagi pemangku kepentingan maupun ASN di lingkungan pemerintahan.

“Korupsi ini ibarat lingkungan yang kotor dan tidak transparan, bagaimana caranya kita menciptakan lingkungan yang bersih jadi faktor-faktor pemicu yang menimbulkan korupsi itu dihindari,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan soal gratifikasi pasal 12B UUPTPK. Nilai Rp.10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan yang nilainya kurang dari Rp.10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut hukum

“Dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp.200 jt, dan paling banyak Rp. 1 M,” tambahnya.