Logo

Penghapusan Perpanjangan SIUP dan TDP Kurangi PAD

Bupati Kepahiang bersama Kepala Balai POM dan anggota DPR RI Dapil Bengkulu saat berbincang terkait pengawasan makanan

Bupati Kepahiang bersama Kepala Balai POM dan anggota DPR RI Dapil Bengkulu saat berbincang terkait pengawasan makanan

KEPAHIANG, bengkulunews.co.id – Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM menyatakan penghapusan aturan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD),karena pemasukan melalui sektor SIUP serta TDP akan berkurang
 “Hal tersebut tentu memiliki pengaruh,akan tetapi kita akan mengikuti aturan baru tersebut,Pengaruhnya tidak terlalu besar, hanya sekitar 4 persen,”ujar Hidayat saat di temui di kantor Bupati
Hidayat menambahkan bahwa dengan terbitnya aturan baru tersebut akan diikuti jajaranya dengan melakukan penindak lanjutat aturan,terlebih lagi pihaknya tidak bisa terlalu mengejar PAD disektor PBB,karena selama ini penyumbang PAD di dalam sektor SIUP dan TDP tidak terlalu besar.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang, M.Salihin.M,Si menyatakan bahwa permendag sudah ada tetapi belum adanya penegasan pencabutan,terlebih lagi pihaknya juga masih menunggu peraturan terbaik untuk melaksanakan keputusan dari kementerian perdagangan tersebut.
“Yang jelas SIUP tidak dihapuskan, tetapi perubahan terjadi di sektor perpanjangan,jika selama ini perpanjangan dilakukan satu kali dalam setahun,maka untuk saat ini SIUP berlaku selama perusahaan masih beroperasi,”ujar nya