Logo

Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT Gandeng Advokat Jecky Haryanto

Ketua Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, Deni Yohanes, SH., M.Kn bersama Advokat Jecky Haryanto, SH

Ketua Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, Deni Yohanes, SH., M.Kn bersama Advokat Jecky Haryanto, SH

BENGKULU – Pengurus Daerah Kota Bengkulu Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) resmi menggandeng Kantor Advokat Jecky Haryanto, SH dan Rekan sebagai pengacara/Konsultan Hukum Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT. Kontrak penunjukan ditandatangani langsung oleh Ketua Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, Deni Yohanes, SH., M.Kn dan Jecky Haryanto, SH, Rabu (6/10/2021).

Dengan ditandatanganinya kontrak hukum ini, maka secara resmi kantor Advokat Jecky Haryanto, SH menjadi kuasa hukum dari Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, dan berharap supaya kedepan nantinya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi anggota INI dan IPPAT Kota Bengkulu dalam menjalan tugas jabatannya sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Perlu diketahui bahwa Jabatan Notaris dan PPAT adalah profesi yg dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Maka perlu satu pemahaman sehubungan dengan pelaksanaan UU Jabatan Notaris dan Peraturan Jabatan PPAT terhadap semua pihak terkait, sehingga apabila ada terjadi persoalan – persoalan hukum terkait produk hukum yang dibuat oleh Notaris maupun PPAT berupa Akta Otentik dapat didudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (red)