Bengkulu #KitoNian

Pengda IPPAT Bengkulu Apresiasi Langkah Pencabutan Perwal 43 Tahun 2019

IPPAT Kompak Tolak Perwal BPHTB. Foto, Tangkapan Layar

KOTA BENGKULU – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bengkulu, Deni Yohanes mengapresiasi langkah pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) 43 Tahun 2019 tentang dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pencabutan Perwal ini langkah yang tepat dari Pemerintah Kota Bengkulu, kami mengapresiasi itu,” ujar Deni pada bengkulunews.co.id, Rabu (22/6/2019).

Deni menyampaikan, IPPAT lebih menyetujui Perwal ini dicabut dan diganti Perda. Alasannya, penyusunan Perda lebih transaparan karena melibatkan banyak pihak salah satunya DPRD Kota Bengkulu.

“Kalau diatur lewat perda, ini keputusan bersama. Bukan keputusan eksekutif saja. Melibatkan DPRD dan pihak yang berkepentingan sehingga kajiannya lebih spesifik,” jelas Deni.

Wacana pencabutan ini dianggap sebagai langkah keberpihakan Pemerintah Kota Bengkulu pada masyarakat. Setelah Perwal ini dicabut, Deni berharap pemerintah dapat menggantinya dengan Perda atau aturan lain yang tidak mebebani.

“Kita berharap pencabutan ini benar-benar terwujud. Karena ini bukti kalau pemkot benar-benar berpihak pada masyarakat kecil,” ujar Deni.

Sebelumnya, Deni melontarkan kritik terhadap pemberlakuan Perwal 43 Tahun 2019. Deni menilai Perwal ini tidak mengikuti kaidah penyusunan perundang-undangan dan akan membebani masyarakat karena harganya terlalu tinggi.

Deni juga menyinggung upaya revisi perda nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan oleh DPRD Kota Bengkulu sebagai langkah yang keliru. Karena revisi Perda tersebut akan memperpanjang proses legislasi. (red)

Baca Juga
Tinggalkan komen