Logo

Penetapan Tersangka Korupsi DD Kayu Elang Tunggu Audit BPKP

Ilustrasi

Ilustrasi

SELUMA – Penyidik tipidkor Polres Seluma Polda Bengkulu mulai membidik Kasus Korupsi Dana Desa yang terjadi di desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas. Hal tersebut dilakukan setelah adanya hasil audit internal terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil mengungkapkan, saat ini proses penyidikan hampir memasuki tahap akhir yakni pemeriksaan seluruh saksi dan barang bukti.

“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang sudah diterima. sudah ada hasilnya, namun kami masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu untuk melengkapi berkas tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini Proses penyidikan masih berlanjut, dan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu guna untuk memastikan hasil audit dan langsung penetapan tersangka.

“Prinsipnya sudah hampir dipastikan selesai, namun saat hanya tinggal menunggu sedikit lagi guna untuk memastikan kelengkapan dari BPKP sehingga akan memperkuat dalam proses sebelum kami menetapkan tersangkanya. Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskim, Dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap lebih dari 60 orang tersebut, penyidik Polres Seluma setidaknya telah membidik sebanyak dua atau tiga orang yang kemudian akan sangat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyimpangan penggunaan DD tahun 2019 yang lalu.

“Adalah sekitar dua atau tiga orang. Yang jelas nanti akan kita kabarkan dengan rekan-rekan wartawan, untuk sementara bisa bersabar dahulu,” pungkas Kasat Reskrim. (rls)