Logo

Penertiban Breakwater, BWSS VII Tinggal Tunggu Pendataan

Auning pedagang di atas pemecah gelombang (breakwater) pantai panjang, aset BWSS VI

Auning pedagang di atas pemecah gelombang (breakwater) pantai panjang, aset BWSS VI

Auning pedagang di atas pemecah gelombang (breakwater) pantai panjang, aset BWSS VI

bengkulunews.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII, Provinsi Bengkulu menegaskan, pihaknya telah memulai tahapan penertiban lapak pedagang di atas bangunan breakwater Bengkulu. Tahapan yang dimaksud berupa pemasangan plang merek larangan serta melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Menurut keterangan Kasi Operasi dan Pemeliharaan BWSS VII, Lanjar Budi Raharjo. BWSS VII telah dua kali melakukan sosialisasi. Termasuk sosialisasi kepada stakeholder pada tahun 2016 lalu. Sisanya tinggal menunggu pendataan pada Februari mendatang.

“Tahapan selanjutnya kita akan melakukan indentifikasi, kalau sosialisasinya sudah dua kali, yang pertama pada stakeholder dan yang kedua dengan masyarakat,” ungkap Budi yang diamini pula oleh Kasubbag TU BWSS VII, Deki Agusprawira.

Menurut Budi, tidak ada warga pemilik lapak yang menentang penertiban. Semua mengerti bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar. Namun pihaknya bersama pemerintah lebih memilih untuk melakukan pendekatan terlebih dahulu.

Sementara mengenai solusi bagaimana nasib para pedagang tersebut, Budi menyampaikan, itu adalah kewenangan pemerintah. Ingin dipindahkan atau hanya ditertibkan.

“Tugas kita hanya pemiliharan dan sosialisasi pelanggaran. Pencarian solusinya itu urusan pemerintah, yang jelas kita semua peduli pada masyarakat,” tambah Budi. (Alwin)