Bengkulu News #KitoNian

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka hingga 9 Oktober 2023, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Tangkapan Layar Pengumuman CPNS Kemenag 2023.

JAKARTA – Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Formasi yang disediakan sebanyak 4.057 tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama. 68 diantaranya merupakan formasi CPNS.

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di lansir Kemenag.go.id.

Pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.

Kriteria Pelamar

Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

Formasi Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidakdengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
  10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama;

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pembuatan Akun pada SSCASN
    Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen
    yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi
    https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Pemilihan Formasi
    Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan
    dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Dokumen Persyaratan Formasi Umum

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
  • Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
  • Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  • Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
  • Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
  • Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
  • Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
  • Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
  • Dokumen Persyaratan Formasi Khusus
  • Pelamar mengunggah semua dokumen persyaratan pada huruf a s.d. huruf h di atas serta asli Sertifikat Akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan di aplikasi SSCASN.

Unggah Dokumen Persyaratan

  • Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN; dan
  • Dokumen yang membutuhkan e-meterai ditandatangani terlebih dahulu sebelum dibubuhi e-meterai sesuai panduan pada aplikasi SSCASN.

Tahapan Seleksi

Seleksi Administrasi;

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari:
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  • Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:

  • Praktik Kerja, dengan bobot 35%;
  • Psikotes, dengan bobot 30%; dan
  • Wawancara Moderasi Beragama, dengan bobot 35%.

Sistem Seleksi

  • Kelulusan seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
  • Bagi pelamar yang dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan pada proses verifikasi, maka pelamar tidak dapat mencetak kartu peserta ujian dan dinyatakan gugur serta diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah, sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
  • Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023;
  • Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan yang dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama;
  • Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi pada masa sanggah;
  • Dalam hal kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari kebutuhan khusus dan apabila Pengumuman kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi pelamar dari kebutuhan umum sepanjang dalam jabatan, pendidikan, dan unit pengelompokan yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan;
  • Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dapat mengajukan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Lain

  • Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  • Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi formasi;
  • Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  • Pelamar yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka akan dibatalkan kelulusannya serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggahan pelamar yang tidak dapat dibaca dengan jelas sehingga tidak dapat diverifikasi dan dinyatakan gugur;
  • Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
  • Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar;
  • Diimbau kepada seluruh pelamar CPNS Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
Baca Juga
Tinggalkan komen