Bengkulu News #KitoNian

Pemprov Tambah Anggaran Pilkada Serentak Bengkulu 2020

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri

Bengkulu – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan, sesuai dengan kebijakan dan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait kesiapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Pemprov Bengkulu siap mendukung penambahan anggaran yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini mengingat, Pilkada serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya beberapa perubahan tahapan dan teknis Pilkada, diantaranya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lantaran bertambahnya jumlah mata pilih dan adanya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).

“Jadi kita diminta memaksimalkan potensi keuangan yang ada pada NPHD oleh Kemendagri. Terkait penambahan anggaran 8 Milyar yang diusulkan KPU kita sudah laporkan ke pusat, karena anggaran dari APBD kita terbatas,” terang Sekda Hamka usai mengikuti Video Conference Sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota Yang Bersumber Dari APBD, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Kamis (18/6/20).

Lanjut Hamka Sabri, terkait penambahan TPS dan pengadaan APD, Pemprov Bengkulu terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan KPU dan juga Bawaslu Provinsi Bengkulu.

“Kalau penambahan TPS tadi sudah dijelaskan, kalau lebih dari 500 mata pilih itu bisa ditambahkan. Kemudian terkait APD nanti akan kita pelajari dulu, kita maksimalkan APD kita yang ada dan itu bisa kita hibahkan ya kita hibahkan saja ke KPU, tapi nanti kita rapatkan terlebih dulu,” imbuhnya.

Untuk dana Pilkada sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disampaikan Sekda Hamka hingga saat ini telah dilakukan transfer sebesar 40 persen sesuai dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Sementara sisanya akan ditransfer baik ke KPU maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu pada akhir Juli 2020, itu juga setelah diubahnya NPHD.

“Setelah diubah NPHD nanti, apa saja penggunaan dana itu oleh KPU dan Bawaslu, baru kita lakukan transfer. Kita sudah taat dan 40 persen sudah kita transfer, sisanya 60 persen dan itu sesuai dengan Permendagri itu H-5 bulan yaitu paling lambat akhir Juli 2020,” pungkas Hamka Sabri.(Rian/okd)

Baca Juga
Tinggalkan komen