Bengkulu News #KitoNian

Pemprov Bengkulu Rampungkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

Sekda Bengkulu, Hamka Sabri. MC

BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu merampungkan Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk mengoptimalkan investasi sektor kelautan dan perikanan.

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, dengan dirampungkannya dokumen RZWP3K tersebut, nantinya akan semakin memudahkan pelayanan investasi sektor kelautan dan perikanan. Ini juga akan membantu para investor mendapatkan data awal atas lokasi investasi secara akurat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Sebab orang akan menanamkan investasi itu pertama dilihat adalah tata ruang wilayah. Misalkan tadi saya contohkan investor ingin mengembangkan peternakan atau ingin melakukan pemberdayaan sumber daya laut, maka pedomannya melalui tata ruang,” jelas Sekda Hamka usai membuka Kegiatan Konsultasi Publik Final Materi Teknis Perairan Pesisir Dokumen RZWP3K, di Ruang Pola Pemprov Bengkulu, Kamis (03/11/2022).

Sekda menyampaikan, konsultasi Publik RZWP3K ini melibatkan masyarakat dan pihak terkait, sehingga nantinya baik masyarakat yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara virtual dapat memberikan masukan, sebagai bentuk penyempurnaan dari konsep yang dibuat pemerintah.

“Jadi nanti ada keterpaduan setelah regulasi ini keluarkan, kita terapkan dan masyarakat sudah paham serta tidak ada lagi usulan masyarakat yang tidak dimasukkan atau terakomodir dalam tata ruang laut yang saat ini telah dirangkumkan menjadi RZWP3K,” imbuhnya.

Sementara itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, bahwa Pemprov berkomitmen mengoptimalkan pelayanan investasi di sektor kelautan dan perikanan serta wilayah pesisir dan pulau kecil yang ada di Bengkulu seperti Pulau Enggano. Pihaknya menjamin memberikan karpet merah kepada investor yang serius berinvestasi.

“Karpet merah kami siapkan bagi para investor. Jangan ragu berinvestasi kami siap melayani kebutuhan dokumen perizinan, salah satunya dokumen RZWP3K ini,” ujarnya. (Adv)

Baca Juga
Tinggalkan komen