Logo

Pemkot Bengkulu Tandatangani MoU Pertukaran Data dengan Pengadilan Agama

BENGKULU – Walikota Bengkulu Helmi Hasan bersama Kepala Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA Asrori melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA tentang Pertukaran Data, Informasi, dan Pelayanan Peradilan Agama, Di Gedung Merah Putih, Jum’at (25/08/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Bengkulu Asrori menyampaikan salah satu inovasi sistem dari Pengadilan Agama Bengkulu yaitu Aplikasi Elektronik, Monitoring, Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Penceraian (E-mosi Caper) yang akan digunakan di Kota Bengkulu.

Dengan adanya Aplikasi E-Mosi Caper, Mantan istri dan anak pasca penceraian dapat mendapatklan hak sesuai putusan Pengadilan Agama, serta meningkatkan kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara).

”Untuk saat ini aplikasi ini masih berlaku untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), melalui Aplikasi ini, hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus sebagai ASN akan dipenuhi melalui aplikasi E-mosi Caper,” ungkap Asrori.

Dalam hal ini, Walikota Bengkulu Helmi mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan sangat mengapresiasi gagasan PA Bengkulu yang sudah banyak dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan.

kerjasama dengan Pengadilan Agama sangat penting untuk segera di wujudkan, mengingat bahwa masyarakat yang mencari keadilan di PA Bengkulu ini tidak hanya dari kalangan menengah keatas akan tetapi banyak juga masyarakat dari kalangan bawah.

sehingga upaya percepatan inovasi layanan yang diusung oleh PA Bengkulu ini diharapkan dapat membantu masyarakaat terhadap masalah-masalaah yang sedang mereka hadapi yang berkaitan dengan urusan di Pengadilan Agama.

Dalam kerjasama ini di hadiri oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Sekretaris Daerah Arif Gunadi dan para Kepala OPD dijajaran Pemerintah Kota Bengkulu serta PA Agama Negeri Kota Bengkulu.