Logo

Pemerintah Punya Kewajiban Siapkan Sarana Olahraga

Paripuran DPRD Provinsi Bengkulu. Foto, Cindy/BN

Paripuran DPRD Provinsi Bengkulu. Foto, Cindy/BN

BENGKULU – Dalam Rapat Paripurna ke delapan masa sidang ke satu, Anggota Komisi Dua Dprd Provinsi Bengkulu Irawan Heriadi menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Keolahragaan tersebut sebagai wadah bagi atlet di Provinsi Bengkulu.

“Fungsinya sebagai wadah ya bagi para atlit, karna selama ini dunia olahraga di Bengkulukan berjalan masing-masing belum ada peraturan daerahnya,” ucap Eri pada Bengkulunews.co.id, Senin (07/02/2022).

Eri mengatakan bahwa dalam peraturan daerah mengenai Penyelenggaran Keolahragaan ini Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana keolahragaan serta membinaan dan pembangunan dalam keolahragaan.

“Dalam hal ini pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan sarana prasarana keolahragaan dan organisasi juga pembinaan serta pembangunan yang dijamin pendanaanya menurut UUD no.3 tahun 2005,” ucapnya.

Ia juga mengatakan Penyelenggaraan Keolahragaan ini bertujuan dapat memberi fasilitas kepada olahraga yang saat ini amburadul.

“Tujuannya untuk memfasilitasi olahraga yang saat ini amburadul, ini wadahnya disini, seperti ini,” kata Eri.

Eri mengatakan nantinya Penyelenggaran Keolahragaan ini akan trus mensuport atlit-atlit Provinsi Bengkulu agar dapat membawa nama Bengkulu ke tingkat nasional.

“Ya dengan adanya Pengelenggaraan ini mensuport atlit-atlit Bengkulu supaya bisa ke Nasional kalau bisa Internasional,” demikian Eri. (Adv)