Oknum Pegawai Rutan Malabero Ditetapkan Tersangka Terbit : April 5, 2016 - Penulis : Redaksi - Kategori : Hukum bengkulunews.co.id – Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu kota (polresta) terus melakukan pendalaman siapa saja yang terlibat dalam kericuhan yang menyebabkan terbakarnya rutan malabero Bengkulu, Jumat (25/3) lalu. Dari pendalaman pemerikasaan lanjutan, akhirnya polresta menetapkan satu orang tersangka lagi yakni oknum pegawai rutan malabero, berinisial I. Kapolresta Bengkulu, AKBP Ardrian Indra Nurita, SIK kepada wartawan mengatakan, oknum pegawai rutan yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga menjadi pemasok narkoba ke dalam rutan untuk tahanan. Oknum pegawai Rutan ini dijerat dengan Undang-undang Korupsi, karena diduga mendapatkan imbalan atas aksinya ini. Meski demikian polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. “Oknum sipir ini (I) diduga menjadi pemasok narkoba ke dalam rutan. Tersangka diduga mendapatkan imbalan dari kerjaan nakal itu,” terang Kapolres, Selasa (5/4). (Baca juga : Berkas Perkara Kasus Rutan Malabero Dilimpahkan Ke JPU) Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu, hari ini (Selasa, 5/4) telah melimpahkan berkas ke-27 tersangka provokator, pembakaran dan pengrusakan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.(122) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Lion Group Satu-Satunya Maskapai yang Tidak Patuh Putusan MA Tersangka Pembunuh Ayah Tiri di Bengkulu Meninggal Dunia Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA Berkas Tersangka Korupsi Dana BOS untuk Modal Judol Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Buronan Kasus Pengemplang Pajak Ditahan Kejati Bengkulu Terdakwa Rully yang Terlibat Perkara Dugaan Korupsi TKA Benteng Dituntut 6 Tahun Penjara Lion Group Satu-Satunya Maskapai yang Tidak Patuh Putusan MA Tersangka Pembunuh Ayah Tiri di Bengkulu Meninggal Dunia Direktur Jenderal HAM Soroti Peningkatan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Desak Revisi UU SPPA Berkas Tersangka Korupsi Dana BOS untuk Modal Judol Dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Buronan Kasus Pengemplang Pajak Ditahan Kejati Bengkulu Terdakwa Rully yang Terlibat Perkara Dugaan Korupsi TKA Benteng Dituntut 6 Tahun Penjara