Bengkulu News #KitoNian

Oknum Guru Ngaji di Mukomuko Ini Berbuat Haram dengan Anak Bawah Umur

Pria di Mukomuko Ini Berbuat Haram dengan Anak Bawah Umur

MUKOMUKO – Personil Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengamankan seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko berinisial SR (40) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Rabu (27/10/21) Pukul 23:00 WIB.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK., M.H., melalui Anggota Humas Briptu Yogi S, mengungkapkan, berdasarkan laporan orangtua korban, perbuatan bejat tersangka telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021.

Tersangka pertama kali melancarkan aksinya di kediamannya di Perumahan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Perbuatan terlarang itu telah dilakukan sebanyak 14 kali.

Ketika korban ingin menolak, tersangka selalu mengancam korban akan menyebarkan perbuatan tersangka bersama korban yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri ke semua orang dan sekolah agar korban dikeluarkan dari sekolah.

Korban akhirnya memberitahu kejadian tersebut kepada ibu kandungnya karena selalu di ancam melalui WA oleh Pelaku kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

“Tersangka SR diamankan oleh petugas dikediamannya di Kabupaten MM, tanpa melakukan perlawanan. Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Mukomuko sedang diproses oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko,” ujarnya.

Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen