Logo

Pantaskah? Tuntutan 10 Tahun Bagi Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh YN

Proses Rekonstruksi Kasus YN

Proses Rekonstruksi Kasus YN

bengkulunews.co.id – Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan YN, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong hanya dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Pantaskah?

Kajari Curup Eko Hening Wardhono mengatakan, ke tujuh tersangka tersebut berdasarkan keterangan orangtua dan pembuktian akta kelahiran masih di bawah umur atau berstatus masih anak-anak.

“Ke tujuh tersangka dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Kajari, Rabu (4/5).

(Baca Juga; Aksi Solidaritas #NyalaUntukYuyun)

Padahal Mensos RI Khofifah Indar Parawangsa mengatakan hukuman bagi para pelaku harus dimaksimalkan biar pelaku jera. Bahkan ia meminta para pelaku juga diberi sanksi sosial dengan mempublikasikan foto para pelaku.

“Hukuman dengan mempublish wajah pelaku ini terbukti efektif di beberapa negara agar masyarakat tahu,” ujar Mensos. (126)