Pantaskah? Tuntutan 10 Tahun Bagi Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh YN Proses Rekonstruksi Kasus YN Terbit : Mei 4, 2016 - Penulis : Erlan Oktriandi - Kategori : Rejang Lebong bengkulunews.co.id – Tujuh dari 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan YN, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong hanya dituntut 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Curup. Pantaskah? Kajari Curup Eko Hening Wardhono mengatakan, ke tujuh tersangka tersebut berdasarkan keterangan orangtua dan pembuktian akta kelahiran masih di bawah umur atau berstatus masih anak-anak. “Ke tujuh tersangka dituntut atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata Kajari, Rabu (4/5). (Baca Juga; Aksi Solidaritas #NyalaUntukYuyun) Padahal Mensos RI Khofifah Indar Parawangsa mengatakan hukuman bagi para pelaku harus dimaksimalkan biar pelaku jera. Bahkan ia meminta para pelaku juga diberi sanksi sosial dengan mempublikasikan foto para pelaku. “Hukuman dengan mempublish wajah pelaku ini terbukti efektif di beberapa negara agar masyarakat tahu,” ujar Mensos. (126) Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Ikuti Peringatan Maulid Nabi Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri Pria Binduriang Ditangkap Usai Aniaya Istri Karena Tak Mau Cerai Pemuda Kota Padang Spontan Tusuk Pelajar karena Adiknya Dikeroyok Gerinda Bengkulu Bagi-bagi Bansos di Rejang Lebong Maling yang Copot Ban Mobil Ambulans di Rejang Lebong Dibekuku Polisi Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Ikuti Peringatan Maulid Nabi Gadis Curup Meninggal setelah Dicekoki Obat Penggugur Kandungan oleh Pria Beristri Pria Binduriang Ditangkap Usai Aniaya Istri Karena Tak Mau Cerai Pemuda Kota Padang Spontan Tusuk Pelajar karena Adiknya Dikeroyok Gerinda Bengkulu Bagi-bagi Bansos di Rejang Lebong Maling yang Copot Ban Mobil Ambulans di Rejang Lebong Dibekuku Polisi