Logo

Naik Bus Trans Rafflesia Masih Gratis

BENGKULU – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu belum memberikan pemberlakuan retribusi untuk bus Trans Rafflesia dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur retribusi tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hasaloan Sormin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Pemprov Bengkulu untuk segera dibuatkan Perda terkait tarif bus Trans Rafflesia.

“Belum ada jawaban dari pihak Pemprov Bengkulu, ya jadi kita masih menunggu untuk suratnya turun, agar nanti masyarakat tidak bertanya-tanya,” kata Sormin, Jumat (08/02).

Lebih lanjut, rencananya Dishub Provinsi Bengkulu akan memberikan tarif sebesar Rp. 3000.

“Rencananya Dishub Provinsi Bengkulu akan memberlakukan tarif bus Trans Rafflesia sebesar Rp. 3.000, kemungkinan masih digratiskan pada tahun 2019 ini,” ujarnya.

Ditambahkan Sormin, berharap pada tahun ini Raperda segera disahkan, agar penetapan tarif berlaku.

Sementara itu, tekait penambahan 5 armada bus baru Trans Rafflesia, Sormin menjelaskan belum dapat dijalankan, sebab saat ini terkendala di administrasi dari bus tersebut.

“Karena 5 mobil baru ini bantuan dari pusat pada akhir tahun 2018, sehingga proses administrasi penghibahan dari pusat ke daerah belum balik nama, belum di BBN, sehingga anggaran biaya untuk nama belum masuk ke APBD, maka dari itu belum bisa di operasikan,” tutupnya.