Logo

Mengenal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Foto: Istimewa/Humas Kemen PPPA

Foto: Istimewa/Humas Kemen PPPA

JAKARTA – Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, merupakan wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

“UU itu merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual, karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pada Minggu (24/7/2022).

Lebih lanjut Menteri PPPA menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden RI kepada Kemen PPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

“Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” ujar Ratna.

Sementara Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ali Khasan, menjelaskan terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS. “UU ini hadir dengan berperspektif hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Oleh karena itu, terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, serta tanpa intimidasi,” jelasnya.

Menurut Ali, berbeda dengan peraturan perundangan lainnya, restitusi ditetapkan sebagai pidana pokok dalam UU TPKS. Selain itu, tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan atau restorative justice terkait perkara TPKS, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Sumberdaya Sekretariat Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Sumda Setpusinafis Bareskrim Polri), Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan terdapat sembilan jenis TPKS dalam UU tersebut, yaitu pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan strerilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan lainnya yang sudah diatur dalam UU existing, seperti pemerkosaan juga diakui sebagai TPKS. Namun, tindak pidana yang belum diatur secara eksplisit dalam peraturan yang sudah ada, akan disampaikan dalam penormaan dari sembilan jenis TPKS tersebut,” kata Rita.

Lebih lanjut, ia menegaskan, lahirnya UU TPKS mendorong masyarakat berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilihat atau dialaminya. “Apabila kasusnya terjadi sebelum UU ini diundangkan, yaitu 9 Mei 2022, tetapi baru dilaporkan, maka berlaku hukum acara maupun tata cara penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS. Berbeda ketika kasus itu sudah dilaporkan sebelum UU ini diundangkan, maka akan menggunakan aturan hukum yang berlaku sebelumnya,” jelas Rita.

Penulis : Dian Thenniarti/Infopublik