Logo

Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Liberti Sitinjak

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menyiapkan layanan bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Hal ini guna melaksanakan program sadar hukum kepada semua masyarakat miskin yang memerlukan bantuan terkait permasalahannya.

“Demi mewujudkan sadar hukum bagi semua pihak maka kami memberikan bantuan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin,” ungkap Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Liberti Sitinjak, Jumat (21/4/2017) siang.

Dijelaskannya, terkait hak tersebut pihaknya sudah bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum di setiap kabupaten/kota untuk bersama mewujudkan program ini.

“Sudah ada 16 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kemenkumham terkait pelaksanaan program ini,” terangnya.

Organisasi bantuan hukum tersebut, akan berperan penting memberikan bantuan hukum.

“Ini adalah bentuk keadilan yang nyata bagi warga miskin yang bermasalah secara hukum,” tambahnya.

Lebih jauh ditambahkan Liberti, bagi masyarakat miskin ingin memperoleh bantuan hukum tersebut, dipersilahkan untuk datang ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

“Kami terbuka untuk melayani semua masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis. Walaupun sayangnya layanan ini belum banyak dipergunakan oleh masyarakat,” tambahnya lagi.

Pihaknya berharap masyarakat miskin dan menengah ke bawah yang memerlukan bantuan hukum tidak takut melapor agar diberikan pendampingan yang layak.

“Jangan khawatir untuk melapor dan meminta pendampingan hukum sebab lembaga hukum akan melayani semua masyarakat dengan gratis, biaya untuk semuaa lembaga hukum akan kami tanggung,” ujarnya.

Terakhir ia mengharapkan program bantuan ini dapat berjalan dengan maksimal dan semua masyarakat bisa mendapatkan keadilan.