Bengkulu #KitoNian

Maling Sawit, Pria Asal Jambi Diserahkan ke Polisi

Pelaku dan barang bukti

BENGKULU TENGAH – Tertangkap tangan saat diduga sedang melakukan aksi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), seorang Pria inisial MS (24) buruh asal Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi ditangkap pada Kamis malam (16/09) sekira pukul 23.40 Wib lalu oleh Tim Pengamanan PT Agri Andalas.

“Ya benar, kita telah menerima laporan polisi dan penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti berupa egrek (alat panen sawit) dan sejumlah buah sawit oleh perwakilan PT Agri Andalas yang melapor kemarin,” terang Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto, S.IK, MH, melalui Anggota Humas BRIPKA Herjun, Sabtu (18/9/2021).

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Sat Reskrim sehingga tidak menutup nantinya akan adanya kemungkinan penambahan pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana.

Herjun himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen