Logo

Maling Jahe, Pria Paruh Baya Dilapor ke Polisi

Barang bukti jahe

Barang bukti jahe

KEPAHIANG – Seorang pria paruh baya UA (56) dilaporkan ke Polsek Kepahiang lantaran diduga melakukan pencurian tanaman jahe di kebun milik Rohim (27) warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Sabtu pagi (18/09).

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang menjelaskan, UA dilaporkan dengan perkara tindak pidana pencurian pada sabtu (18/09/2021) sekira pukul 09:00 WIB.

Kejadian yang dilihat langsung oleh beberapa saksi itu berawal dari pelapor yang sedang bekerja dan mendapat telepon dari saksi bahwa ada orang yang sedang mengambil jahe di kebun miliknya.

Mendengar hal tersebut pelapor segera pergi ke kebunnya bersama saksi. Terlapor yang sedang melancarkan aksinya melihat kedatangan pemilik kebun dan langsung berusaha untuk melarikan diri namun UA berhasil ditangkap oleh pelapor.

Terlapor dan tanaman jahe milik pelapor yang sudah dicabut tersebut dibawa kerumah kepala desa.

“Pelapor juga mengamankan beberapa bukti berupa jahe sekitar 5 kg, parang dan karung untuk memperkuat laporan,” terang Kapolsek Kepahiang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp. 150.000,- (seratus lima ribu rupiah).

“Terlapor UA seorang residivis dan sudah berkali-kali menjalani hukuman,” pungkas Kapolsek Kepahiang. (rls)