Bengkulu News #KitoNian

‘Lima Hari Kerja untuk Guru Bukan Jam Belajar Siswa’

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud Nomor 23 tahun 2017, tentang hari sekolah, merupakan penerapan lima hari kerja dengan 37,5 jam per minggu mengacu kepada beban kerja guru dan bukan jam belajar siswa di sekolah.

”Kalau siswa belajar-nya tetap mengacu kepada kurikulum 13, ditambah kegiatan ekstrakurikuler dalam rangka penguatan karakter,” kata Muhadjir, Jumat (14/7/2017).

Untuk pembelajaran siswa, sampai Muhadjir, bisa dilakukan diberbagai tempat. Yakni, di sekolah, di rumah maupun madrasah.

”Jadi, ketika sore hari belajar di Madrasah Tsanawiyah itu bisa menjadi bagian dari kegiatan penguatan karakter,” pungkas Muhadjir.

Baca Juga
Tinggalkan komen