Logo

Langgar Pakta Integritas, 2 PNS Pemprov Terancam Dipecat

bengkulunews.co.id – Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua oknum PNS Pemprov Bengkulu Syafri dan Febri terancam dipecat.

Seperti diungkapkan Plt Sekda Provinsi Bengkulu Sumardi, di awal kepemimpinan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Wagub Rohidin Mersyah, PNS diminta untuk mentaati pakta integritas, yang salah satu pointnya adalah tidak korupsi.

“Kedua PNS ini telah terlibat secara langsung dalam perkara suap tersebut, keduanya terancam mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak terhormat,” kata Sumardi.

Namun pihak pemprov masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. “Sanksi akan diberikan setelah vonis dari penegak hukum,” jelas Sumardi.

Sebelumnya, pada Senin (23/5) sore, publik Bengkulu kembali digegerkan dengan OTT KPK terhadap dua Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba dan Hakim Anggota Toton.

Diduga mereka menerima suap terkait kasus korupsi RSUD M. Yunus (RSMY). KPK juga mengamankan kedua terdakwa RSMY, Syafri dan Mantan Wadir Keuangan RSMY Edi Santoni (mantan Wadir Keuangan RSMY).

Selain ke-4 orang tersebut, KPK juga mengamankan 4 orang lainnya, yakni istri dan anak Janner Purba, Billy dan Febri yang diduga bertindak sebagai kurir pengantar uang sebesar Rp 150 juta. (126)