Logo

Lagi, Konsonas ‘Ngadu’ ke Kejati

KOTA BENGKULU – Puluhan pemuda yang tergabung dari Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (31/5/2018).

Dalam aksinya kali ini, mereka menuntut agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah di dinas pendidikan provinsi Bengkulu tahun 2015.

“Dalam aksi ini kami meminta kejati usut dugaan korupsi penggandaan mubeler SMA/SMK di dinas pendidikan Provinsi Bengkulu,” ujar Agus Suparmin alias Agus Kisut selaku kordinator aksi.

Kemudian, kata Kisut pihaknya meminta agar Kejati segera tetapkan tersangka sesuai surat perintah penyidik kejati bengkulu untuk kasus dugaan korupsi sebesar 9 miliyar di sekretariat Pemda Benteng dan Dinas Pendapatan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah.

“Selain kasus itu, Kejati juga segera ambil alih putusan laporan dugaan korupsi pembangunan Smart City Simpang 5 Ratu Samban Kota Bengkulu tahun 2016 – 2017 dan kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung RSUD Kota Bengkulu tahun 2015 – 2016 pada temuan BPK Provinsi Bengkulu,” pungkasnya.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta Kejati segera mengusut temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu 2016 terhadap realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebesar 3,6 miliyar yang berindikasikN merugikan daerah senilai Rp 1,2 miliar.

“Saya harap pihak Kejati segera mengusut tuntas terkait aspirasi aspirasi yang kami sampaikan ini,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ahmad Fuadi menegaskan alan menampung aspirasi-aspirasi dari masyarakat.

“Kita akan tampung aspirasi yang disampaikan dan akan kita laporkan kepada pimpinan, yang jelas semua ada prosedurnya,” tutupnya.