Logo

Soal DCS, KPU Masih Menunggu Jawaban Masyarakat hingga Malam Nanti

-  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi

- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi

BENGKULU –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi menuturkan hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan nama Daftar Calon Sementara DPD dan DPRD  dari masyarakat.

Mengingat bahwa bilik aduan akan ditutup, Ia meminta bagi masyarakat yang ingin  melakukan laporan terhadap DCS masih dapat memberikannya kepada KPU hingga pukul 23.59 wib.

“Sampai saat ini belum ada masukan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara DPRD dan DPD. Kami masih menunggu jika ada masyarakat ingin melakukan pengaduan, ditunggu hinggga pukul 23.59 wib terakhir,”  kata Sarjan saat di wawancarai Bengkulunews.co.id Senin (28/08/23) siang.

Adapun jika penerimaan bilik aduan sudah ditutup, masyarakat tidak bisa melakukan laporan terhadap DCS tersebut. KPU juga tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap partai politik yang mencalonkan nama-nama dalam DCS tersebut, jka tidak ada aduan dari masyarakat.

Maka jika bilik aduan tidak ada, tahap berikutnya adalah para DCS DPD akan berlanjut ke tahap Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan untuk DCS DPRD partai  politik diberikan kesempatan untuk mengganti nama calon, nomer urutan hingga memindahkan dapil, dari tanggal 24 September hingga tiga Oktober 2023.

Sedangkan jika tidak ada partai politik yang tidak mengubah daftra calon sementara DPRD, maka akan berlanjut ke tahap daftar calon tetap. Hingga berlanjut ke tahap selanjutnya.

“Terlebih para DCS telah memenuhi syarat secara administrasi, ketika tidak ada aduan dari masyarakat maka calon akan maju ke tahap selanjutnya. Sedangkan partai juga diberikan waktu untuk mengubah nama maupun no urut dengan catatan harus dengan izin ketua partai pusat itu sendiri,” demikian Sarjan.