Logo

KPU Bengkulu Tetapkan 609 Bacaleg Sementara, Masyarat Diminta Menanggapi

BENGKULU – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi menuturkan saat ini sudah ada 609 daftar calon sementara (Bacaleg) dari 18 partai politik se Provinsi Bengkulu. Ia meminta masyarakat untuk selektif dalam memilih.

“Jadi KPU saat ini sudah sampai pada proses pengumuman daftar calon sementara dan tanggapan dari masyarakat. Daftar calon sementara ini sudah kami tetapkan pada tanggal 18 Agustus lalu, mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus KPU Provinsi Bengkulu mengumumkan daftar calon sementara ini,” kata Efendi saat di wawancarai Bengkulunews.co.id Selasa (22/08/23) siang.

Ia meminta masyarakat memberikan tanggapan terhadap nama daftar calon sementara legislatif tersebut kepada KPU Provinsi Bengkulu. Baik tanggapan tidak sesuai kriteriannya calon maupun hal lainnya, dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Provinsi Bengkulu atau melalui surat hingga tanggal 23 Agustus.

Nantinya jika tanggapan sudah masuk, KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan klarifikasi kepada partai politik. Jika klarifikasi tersebut menyebabkan daftar calon sementara menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka KPU akan memberikan kesempatan pada partai politik untuk mengajukan kembali calon pengganti mulai dari tanggal 14 hingga 20 September.

Adapun 609 daftar calon sementara se Provinsi Bengkulu, sebagian besar anggota legislatif yang duduk dikursi saat ini kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum 2024. Sedangkan bagi para anggota DPRD kabupaten kota ikut mencalonkan diri sebagai DPRD Provinsi Bengkulu 2024.

Ia berharap setelah diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) yang menurut masyarakat  tidak memenuhi syarat ataupun tanggapan lain, diminta segera melalukan konfirmasi kepada KPU Provinsi Bengkulu.

“Harapan kami bagi masyarakat yang mengetahui mengenai DCS yang mungkin menurut masyarakat tidak memenuhi syarat atau mungkin ada hal lainnya. Tolong segera menghubungi kami hingga tanggal 28 Agustus ini atau bisa mengirimkan surat kepada KPU Provinsi Bengkulu,” demikian Efendi.