Logo

Ketua DPRD Lebong Divonis Satu Bulan Penjara

LEBONG, bengkulunews.co.id – Pengadilan Negeri Lebong Provinsi Bengkulu menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan penamparan dr. Ide, dokter intership di RSUD Lebong, pada Selasa (17/10/2017). Sidang diketuai oleh majelis hakim Zephania.

Dalam amar putusannya, terdakwa, Teguh Raharjo, yang juga menjabat Ketua DPRD Lebong ini divonis hukuman penjara selama 1 bulan dan denda Rp 1.000. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 352 KUHP.

Meskipun hakim memberikan vonis penjara, namun Teguh diminta tidak menjalankannya. Sebab hakim memberikan hukuman masa percobaan selama 3 bulan. Dengan catatan terpidana tidak melakukan suatu perbuatan pidana selama masa percobaan berakhir.

“Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan di jalankan. Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, karena terpidana tersebut dipersalah gunakan, dengan melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir, selama tiga bulan ke depan,” ucap hakim Zephania membacakan vonis.

“Selain itu, saudara terdakwa Teguh kami bebankan biaya denda sebesar Rp1.000 rupiah,” ucapnya sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Lebong diduga menampar dr. Ide, dokter intership di RSUD Lebong. Saat itu Teguh ingin melihat kondisi kesehatan temanya sesama anggota dewan yang sedang dirawat.

Pasca kejadian itu, Teguh dilaporkan ke Polres Lebong oleh dr. Ide. Setelah dilakukan pemeriksaan tujuh orang saksi dan pengumpulan barang bukti, Teguh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca jugaPolisi Tetapkan Ketua DPRD Lebong Tersangka