Logo

Polisi Tetapkan Ketua DPRD Lebong Tersangka

LEBONG, bengkulunews.co.id – Polres Lebong resmi menetapkan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo sebagai tersangka pada kasus dugaan penamparan terhadap salah satu dokter Internship di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, dokter Ide, beberapa waktu lalu.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan pengumpulan barang bukti.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti, kita sudah menetapkan Teguh sebagai tersangka,” kata Yosril, Minggu (15/10/2017).

Teguh ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 352 KUHP yang berbunyi “Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

Teguh, rencananya akan disidangkan pada Selasa (17/10/2017), di Pengadilan Negeri lebong. Bertindak sebagai penuntut umum nantinya pihak kepolisian mewakili jaksa. Sebab perkara tersebut merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

“Selasa nanti akan dipersidangkan di PN Lebong, karena ini masuk dalam Tipiring, maka polisi bertindak mewakili jaksa selaku penuntut umum dipengadilan, prosesnyapun kita ditempuh juga melalui proses Tipiring juga,” jelasnya.