Logo

Kemenkominfo Blokir Aplikasi Telegram

Foto Ist

JAKARTA, bengkulunews.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Jumat (14/7/2017, meminta Internet Service Provider (ISP), untuk memutuskan akses atau pemblokiran, terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Pemblokiran ini dilakukan, lantaran banyak kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut, t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org.

Lalu, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini, tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer.

”Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia. Apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum, dalam aplikasi mereka,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dalam rilis yang diterima bengkulunews.co.id, Jumat (14/7/2017).

”Langkah ini sebagai upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” sambung Semuel.

Lebih lanjut disampaikan Semuel, bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara, karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Semuel juga menegaskan, dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.