Logo

Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan sejumlah barang bukti yang diperoleh dari hasil tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Bengkulu, Kamis (14/2) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut pertama kalinya dilakukan ditahun 2019 ini. Barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis ganja sebanyak 4.2172 gram, sabu sebanyak 62.12507 gram, ekstasi sebanyak 0.4209 gram dan alat-alat kosmetik sebanyak 49.248.237 pcs dan 20 unit timbangan.

Lalu ada 2 unit pucuk senjata api dan 49 butir amunisi, 81 unit handphone, 20 unit senjata tajam, serta uang palsu (upal) sebanyak Rp. 2.550.000 rupiah. Pemusanahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan digrenda, sementara untuk BB upal digunting oleh Kepala Kejari Bengkulu, Emilwan Ridwan.

“Jadi barang bukti tindak pidana umum ini ada beberapa perkara, seperti pekara narkotika, perkara saja, dan uang palsu,” beber Emilwan.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu area perubahan yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja. Dan berkaitan dengan pengawasan terhadap barang bukti agar tidak disalahgunakan.