Logo

Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Caleg Dibekuk Polisi

Kepahiang – HY (49) alias J warga Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam, Sumatera Selatan, dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Kepahiang lantaran kedapatan membawa 300 gram narkoba jenis sabu.

HY diketahui Calon Legislatif dari Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan, ini diamankan bersama rekannya berinisial FA (50) warga Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang Iptu Rahmat mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada paket narkoba yang dikirimkan melewati wilayah Kepahiang.

Berawal dari informasi itu, Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Akhirnya, diketahui yang menerima paket adalah kedua orang tersebut.

“Kami langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu,” ungkap Iptu Rahmat.

HY dan FA diamankan di Jalan Westkust Kecamatan Kepahiang, bersama 1 kotak paket yang berasal dari Pekanbaru Riau.

Awalnya, Kata Kasat Narkoba, kedua pelaku mengelak. Mereka mengaku paket tersebut formulir C1 yang akan menjadi barang bukti gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Aparat yang tidak percaya begitu saja langsung membongkar paket tersebut. Hasilnya dalam paket tersebut ditemukan 1 paket sedang sabu yang disimpan di dalam kotak minuman teh.

“Kedua tersangka positif mengkonsumsi amphetamine dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kasat.

Kini keduanya diamankan di Mapolres Kepahiang beserta 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Feroza nopol BN 1536 DK.

Penulis : Erlan/Redaksi