Logo

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Berikan Penguatan Tugas di Lapas Kelas IIA

BENGKULU – Setelah sebelumnya memberikan penguatan tugas dan fungsi mengenai pelayanan prima, No Pungli, No Gratifikasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Nugroho dan Sudjonggo berikan penguatan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Jumat (17/11/2023).

Turut mendampingi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu (Santosa), beserta seluruh Kepala Divisi. Adapun peserta dalam kegiatan ini yakni seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta jajaran.

Memberikan penguatan, Nugroho membedah Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, agar seluruh petugas Pemasyarakatan mengubah mindset mengenai tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak-hak Narapidana, Anak Pidana, dan Tahanan harus terpenuhi sesuai dengan aturan.

Selanjutnya memberikan materi, Sudjonggo menyampaikan agar bekerjalah dengan cara, bukan dengan alasan. Karena seseorang bisa melakukan apapun dengan berbagai cara, bukan menghindari dengan berbagai alasan. Sesuai tata nilai PASTI, huruf S yang mewakili Sinergi yang dimaksud dalam tata nilai tersebut memiliki banyak makna untuk mencapai tujuan, diantaranya jangan sombong dan serakah, tetapi kita harus silaturahmi, sujud, shalat, untuk mewujudkan sinergitas, karena nilai PA dan TI tidak ada arti nya tanpa sinergitas.

Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan seluruh peserta.