Logo

Bang Ken Kunjungi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Dialog skal UU Nomor 2 Tahun 2014

BENGKULU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menerima kunjungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedi bersama tim, Rabu (24/7/2023). Kedatangan Anggota DPD RI yang akrab disapa dengan Bang Ken ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa bersama pimti.

Kujungan Bang Ken dan rombongan guna menjalakan tugas konstitusi dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di provinsi Bengkulu salah satu topik yang dibahas adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

“Kami sangat menyambut baik kunjungan bapak H.Ahmad Kanedi,SH.,MH sebagai anggota DPD RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang secara khusus melaksanakan tugas-tugas konstitusi tentang Undang-undang jabatan notaris,” ujar Kakanwil saat memberi sambutan

“Kami harap kunjungan kerja ini memberikan pencerahan serta dapat dilakukan audensi antara bapak H. Ahmad Kanedi,SH.,MH sebagai anggota DPD RI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta dengan para majelis pengawas daerah dan para notaris terkait permasalahan dan masukan dalam rangka melaksanakan Undang-undang jabatan Notaris Nomor 2 tahun 2014,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kakanwil juga berharap kepada ketua MPD, Ketua INI dan Anggota dapat menyampaikan aspirasinya terkait pelaksanaan tugas sebagai pengawas notaris maupun jabatan notaris sehingga pelaksanaan tugas yang lakukan menjadi lebih baik dan sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan jabatan notaris yang berlaku.

Bang Ken mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas penerimaan kunjungan kerjanya bersama rombongan oleh Kakanwil berserta jajaran dan Ketua: MPD, INI, Notaris dan Akademisi yang turut hadir. Bang Ken berharap melalui melalui kunjungan ini mampu menampung aspirasi atau masukan dan dampak positif dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Bang Ken juga menyampaikan bahwa DPD RI selalu mendukung potensi-potensi yang ada di daerah agar semakin banyak investor yang berinvestasi di provinsi Bengkulu, untuk itu sangat diharapkan adanya aspirasi-aspirasi dari masyarakat Bengkulu. Pada kesempatan ini kami siap menampung aspirasi dari MPD, INI maupun notaris terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi notaris.

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriensjah selaku moderator memandu jalannya diskusi atau dialog bersama Bang Ken guna menyampaikan aspirasi-aspirasi yang nantinya dapat ditampung dan ditindaklanjuti oleh DPD RI. Dalam kesempatan dialog ini Ketua INI, Ida Yanti Said menyampaikan aspirasinya terkait dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan T.E.U. Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa cukup banyak masyarakat mengeluh atau terbebani terkait dengan biaya-biaya pengurusan tanah yang ada di dalam Perwal tersebut, untuk itu ia berharap Bang Ken dapat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan Perwal tersebut jika dimungkinkan untuk dicabut atau digantikan dengan Perwal baru yang lebih meringankan masyarakat dalam pengurusan tanah, hal ini karena Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta otentik, mempunyai peran penting dalam kehidupan masyarakat khususnya dalam pengurusan tanah.

Terkait dengan permasalahan tersebut Bang Ken sangat berterima kasih atas apsirasi yang telah disampaikan, beliau siap untuk mengagendakan rapat bersama pemerintah daerah serta instansi-instansi terkait guna mencari formulasi yang terbaik berkenaan dengan perwal tersebut.

“InsyaAllah kita akan agendakan rapat terkait dengan perwal tersebut dan mengundang semua unsur terkait guna mencari formulasi terbaik,” ujar Bang Ken

Kunjungan Kerja anggota DPD RI bersama Rombongan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris ditutup dengan foto bersama.