Gambar BengkuluNews

Jurnalis BE Alami Kekerasan di Inspektorat Bengkulu Selatan

Alwin Feraro
Jurnalis BE Alami Kekerasan di Inspektorat Bengkulu Selatan

Ilustrasi. AI Generated

Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Bengkulu Selatan. Wartawan Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi, menjadi korban aksi kasar yang diduga dilakukan Kepala Desa Keban Agung 1, Ili Suryani, di lingkungan Kantor Inspektorat Bengkulu Selatan pada Rabu (3/12/2025) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi saat Renald sedang menjalankan tugas peliputan terkait laporan warga Dusun Pagar Bunga mengenai persoalan izin penggarapan lahan. Ketika itu, Renald telah mewawancarai Inspektur Daerah, Hamdan Sarbaini, yang sebelumnya juga memanggil Ili Suryani untuk memberikan klarifikasi.

Usai wawancara, Renald berpindah ke ruangan lain untuk berbincang dengan pegawai. Tak lama kemudian, Ili Suryani masuk ke ruang tersebut dan langsung bertindak agresif. Ili mengeluarkan Al Quran dan memaksa Renald untuk bersumpah. Saat Renald mencoba merekam, upaya itu dihentikan secara paksa dan disertai tindakan fisik seperti dorongan dan pukulan, termasuk percobaan merampas ponsel yang sedang digunakan.

Renald menyebut bahwa Ili Suryani menuduh dirinya “sering memfitnah orang termasuk dirinya,” namun ketika diminta menjelaskan tuduhan tersebut, kades itu tidak memberikan jawaban.

Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusmo, mengecam keras tindakan tersebut. “Tentunya pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan tindak kekerasan terhadap jurnali,” tegas Suswadi.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum kepada setiap wartawan yang menjalankan tugas. Suswadi menilai tindakan oknum kades tersebut merupakan bentuk arogansi dan masuk dalam pelanggaran Pasal 18 ayat 1 UU Pers.

“Kami PWI Bengkulu Selatan mengecam tindakan arogansi Kades tersebut yang sudah melanggar hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisme,” ujarnya.

Suswadi juga menyoroti bahwa segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik maupun psikis, serta penyitaan alat kerja jurnalis merupakan ancaman serius bagi keselamatan pekerja media.

Pemerintah daerah turut memberikan tanggapan. Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Kekeliruan diluruskan, cari kebenaran dan selesaikan dengan sebaik mungkin,” ucapnya.

Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, juga menyampaikan imbauan agar semua pihak lebih mengedepankan komunikasi yang sehat. “Mungkin ada miskomunikasi, jadi kita semua harus bisa menahan diri, disikapi dengan bijak dan kepala dingin. Tujuan sama yaitu melayani masyarakat dan menyampaikan hal-hal yang bermanfaat kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat keseluruhan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis kerap menghadapi risiko di lapangan meski telah memiliki payung hukum. PWI Bengkulu Selatan menyerukan agar perlindungan terhadap wartawan benar-benar dijalankan demi menjaga kebebasan pers dan memastikan keselamatan para pekerja media.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!